Prosedur Akreditasi KAN

Prosedur Akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)

Prosedur Akreditasi KAN – Hanya ada 1 lembaga di Indonesia yang dipercaya oleh pemerintah untuk memberikan akreditasi kepada segala jenis laboratorium, yakni Komite Akreditasi Nasional (KAN). Segala aspek yang diuji berdasarkan aturan yang disusun oleh ISO, namun prosedurnya tidaklah mudah. Proses-proses panjang harus dilakukan, untuk membuktikan bahwa laboratorium Anda untuk kepentingan yang berguna dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Akreditasi KAN

ISO 17025 adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh badan internasional untuk mengkualifikasi laboratorium. JIka Anda memiliki laboratorium, sebaiknya memiliki sertifikasi ISO 17025 sebagai bukti yang sah bahwa lembaga Anda sanggup melakukan pengujian terhadap suatu objek dengan hasil yang absah.

8 Prosedur Akreditasi KAN

1.Registrasi online

Tahap pertama, pengelola harus mengakse akreditasi.bsn.go.id kemudian mengisi data LPK sesuai ketentuan yang ada di dalam website. Anda harus menginput alamat email terlebih dahulu sebagai tahap awal.

2. Konfirmasi

Ketika registrasi berhasil dilakukan, Anda seharusnya mendapatkan email yang berisi username dan password agar bisa login melalui website akreditasi.bsn.go.id. Cek terlebih dahulu apakah username dan password Anda sesuai jika diinput ke dalam sistem website.

3. Upload dokumen permohonan

Jika login Anda berhasil anda bisa menginput dokumen dan upload informasi. LPK bisa memproses ini dalam waktu 1 bulan, tehitung sejak mendapat email konfirmasi (username dan password).

4. Uji kelayakan

Staff KAN yang bertugas sudah bisa mengecek dokumen perusahaan Anda bila dokumen sudah lengkap dan disubmit. Proses ini membutuhkan waktu 6 bulan, untuk memastikan apakah dokumen Anda lengkap?

Tim audit KAN membutuhkan waktu 6 bulan karena begitu banyak laboratorium yang harus diakreditasi. Semua formulir datang dari seluruh penjuru Indonesia, sementara berkas yang diserahkan butuh dicek orisinalitasnya.

5. Pembayaran

Jika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya Anda bisa membayar asesmen akreditasi. Tarif penilaian kompetensi/ asesmen ini diatur dalam peraturan pemeritnah Nomor 40 tahun 2018. Berdasarkan peraturan yang telah disepakati, peniliaan kompetensi/ asesmen lembaga penilaian kesesuaian sebesar lima juta rupiah per skema per permohoan. Angka tersebut khusus untuk permohonan asesmen awal/ ulang/ perluasan ruang lingkup. Sementara ada angka tambahan untuk pelaksanaan asesmen yakni sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah per orang dalam 1 hari. Adapun paket-paket harga yang bisa Anda akses melalui link ini.

Baca Juga :   Kursus Pelatihan ISO 17025 Selama Masa Pandemi

Pembayaran ini sebaiknya dilakukan maksimal 2 bulan sejak dokumen dinyatakan sah. Adapun cara pembayarannya yang harus melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Anda bisa menghubungi petugas untuk mendapatkan kode billing. Transaksi harus dilakukan dengan kode billing agar pembayaran Anda jatuh kepada lembaga KAN, bukan perorangan.

6. Kunjungan lapangan

Tim asesmen akn mengunjungi laboratorium Anda untuk melihat secara langsung, membuktikan kompetensi secara keseluruhan. Mulai dari memastikan legalitas lembaga laboratorium Anda, proses pengecekan sampling, hingga orang-orang yang terlibat di dalamnya.

7. Perbaikan dan verifikasi

LPK bisa melakukan perbaikan setelah mendapat hasil ketidaksesuaian asesmen lapangan, dengan cara melampirkan bukti tindakan perbaikan. Verifikasi Tindakan Perbaikan bisa dilakukan oleh tim asesmen, sementara tindakan perbaikan bisa dilakukan saat 3 bulan awal. Bagi tindakan perbaikan yang hendak melakukan re-akreditasi, surveilen atau perluasan ruang lingkup bisa melakukannya sejak 2 bulan.

8. Hasil

Hasil kajian asesmen akan dirundingkan melalui rapat panitia teknis, yang selanjutnya diproses kepada KAN Council. Sementara keputusan akreditasi ditetapkan dalam rapa KAN Council. Hasil akhir akan terdata dalam surat keputusan, sertifikat, dan lampiran yang akan dikirimkan ke laboratorium Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *