Daftar isi
Syarat Akreditasi Laboratorium KAN – Mendaftarkan laboratorium pengukuran sesuai dengan ketentuan KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah suatu kewajiban. Anda yang memiliki laboratorium jenis apapun harus terakreditasi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KAN.
Hingga saat ini KAN adalah salah satu komite yang dipercaya oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga laboratorium. Artinya, jika laboratorium Anda teruji oleh komite akreditasi laboratorium Anda akan diakui secara nasional sebagai tempat terpercaya untuk melakukan pengujian.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika laboratorium Anda ingin lolos dari pengujian. KAN memiliki kriteria dari masing-masing jenis laboratorium, dan berikut prosedur yang harus ditempuh khusus untuk laboratorium pengujian.
1. Legalitas yang jelas
Sebagai pengelola laboratorium Anda harus menunjukkan bukti legalitas yang jelas. Seperti legalitas laboratorium, atau organisasi induk laboratorium. Masing-masing jenis laboratorium juga terklasifikasi misalnya:
Laboratorium pemerintah: harus memiliki SK terkait dari Gubernur/ Kepala daerah yang berwenang.
Laboratorium perusahaan swasta/ milik negara (BUMN):
Legalitas diserahkan lewat OSS (Online Single Submission) dalam bentuk nomor induk usaha, NPWP, SIU, dan surat pernyataan dari penanggungjawab perusahaan bahwa laboratorium melakukan pengujian internal untuk kepentingan regulasi.
Jika laboratorium pengukuran ada di perusahaan swasta, Anda wajib menyertakan klasifikasi bidang usaha 71202.
Laboratorium universitas: wajib menyertakan legalitas SK Rektor Universitas/ DIKTI, dan dokumen sejenis.
2. Pemohon harus mengisi formulir
Sebagai pihak laboratorium yang hendak memiliki sertifikasi akreditasi, Anda harus mengisi formulir sesuai ketentuan dan memenuhi berbagai dokumen sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Menjelaskan dengan detail kewenangan dan pelayanan laboratorium
Setiap laboratorium memiliki kompetensi masing-masing dalam menjalankan fungsinya. Misalnya jika laboratorium Anda merupakan laboratorium kalibrasi, Anda harus menjelaskan secara detail fungsi dan tujuan dibentuknya laboratorium. Profil organisasi yang menaungi laboratorium juga harus jelas dengan didukung berbagai dokumen legalitas dan bukti-bukti dokumentasi, metode, salinan hasil pengujian (maksimal satu tahun terakhir), dll.
4. Ketentuan alat ukur dan pengujian
Laboratorium yang hendak melakukan proses akreditasi, kalibrasi peralatan ukur dan orang-orang yang terlibat harus menyampaikan salinan prosedur, salinan sertifikat kalibrasi, salinan hasil kalibrasi, dan bukti kompetensi sumber daya.
Jika laboratorium Anda menggunakan metode yang dikembangkan sendiri, sebagai pengelola Anda harus membuktikan bahwa implementasi yang digunakan relevan. Pihak laboratorium harus menyertakan salinan prosedur validasi metode, bukti kompetensi sumber daya yang terlibat, alat-alat yang digunakan, salinan hasil validasi. Semuanya harus dibuktikan keabsahannya.
5. Ketentuan kaji ulang akreditasi
Jika pemohon ingin melakukan kaji ulang akreditasi, paling tidak diproses paling lambat 6 bulan pasca laboratorium melakukan permohonan. Proses tersebut bisa dilakukan di KANMIS. Pengkajian ulang dokumen bisa saja dimulai dari awal jika pemohon tidak memenuhi hingga tenggat waktu sesuai ketentuan.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak laboratorium untuk melakukan permohonan akreditasi. Laboratorium dianggap memenuhi permohonan dokumen jika sudah membayar 2 bulan sejak dokumen submit. Jika tidak memenuhi pembayaran, permohonan tersebut harus dimulai dari awal. Sedangkan jika segala prosesnya tidak dilakukan sejak tenggat waktu yang ditentukan, pihak KAN menyatakan pihak pemohon gugur dan biaya yang sudah dibayarkan hangus.
Segala bukti yang harus dipenuhi oleh pengelola laboratorium merupakan bukti pertanggungjawaban laboratorium tentang kegiatan yang dilakukan. Bentuk operasional dan segala hal yang terkait di dalamnya harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sesuai pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak hanya benda mati yang ada di dalamnya, tetapi akreditasi juga berlaku bagi pengelola laboratorium dan sumber daya yang terlibat. Kualifikasi pendidikan dan pengalaman juga menjadi aspek penting agar poin akreditasi laboratorium Anda semakin tinggi.