logo-kan-17025

Mengenal KAN 17025, Pihak yang Bertanggungjawab Penuh Atas ISO di Indonesia

logo-kan-17025

Mengenal KAN 17025

KAN 17025 – Akreditasi ISO 17025 terlihat seperti begitu rumit dan prosedural. Tidak banyak yang tahu bahwa sebenarnya ISO juga diamanahkan kepada badan resmi di Indonesia. Jika Anda mengerti tentang ISO 17025 tapi tidak paham soal KAN, mungkin Anda perlu membaca artikel ini sampai selesai. Sebab pengetahuan KAN 17025 juga tak kalah pentingnya dengan ISO.

ISO adalah standar sertifikasi sebuah laboratorium yang melayani kebutuhan masyarakat/ klien. Standar pengukurannya juga banyak, auditor yang berwenang juga banyak beroperasi di Indonesia. Tujuannya agar segala kebutuhan kesehatan yang dikelola laboratorium terjamin dengan aman. Tidak mungkin untuk mengaudit semua laboratorium yang ada di Indonesia dijatuhkan pada 1 perusahaan. Maka dari itu banyak vendor-vendor swasta yang juga menawarkan jasa audit, pelatihan, dan segala hal tentang ISO 17025.

Banyaknya jasa audit yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan standar yang seharusnya. Badan auditor, penguji, dan pelatihan tentang ISO mungkin banyak di Indonesia tetapi mereka tidak mengikuti izin dari KAN. Sesuai yang tertulis dalam Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92, KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah lembaga yang bertanggungjawab kepada Presiden RI untuk memberikan akreditasi kepada lembaga yang menilai laboratorium (perusahaan auditor ISO).

Apa itu KAN?

Sesuai keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi, KAN adalah lembaga non struktural yang memiliki tanggungjawab atas bidang akreditasi penilaian dan kesesuaian. Kewajiban ini ada pada UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standariasi dan Penilaian Kesesuaian melalui Kepala Badan Standarisasi (BSN). Meskipun KAN adalah Badan resmi Negara yang memberikan akreditasi pada lembaga, akan tetapi KAN juga bersedia melayani akreditasi Laboratorium pengukuran dan kalibrasi.

Ruang lingkup dan tanggungjawab KAN 17025

1. Memberikan pelayanan akreditasi secara efektif dan efisien.
2. Memastikan layanan akreditasi diberikan secara transparan, akurat, obyektif, tidak memihak dan tidak diskriminatif sesuai dengan kaidah akreditasi yang mutakhir.
3. Menjaga kerahasiaan lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Memelihara kompetensi dan melakukan peningkatan layanan secara berkelanjutan.
5. Memfasilitasi transaksi perdagangan dan penerapan regulasi teknis berbasis standar.
6. Tidak menawarkan dan melakukan layakan konsultasi, jasa penilaian kesesuaian yang sama seperti aygn dilakukan oleh lembaga yang diakreditasi, atau layanan lainnya yang dapat memabahayakan imparsialitas proses akreditasi.

Baca Juga :   Perubahan Mendasar ISO 17025 Tahun 2017

Bagaimana peranannya selama ini?

Karena KAN adalah lembaga resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah, maka tugas dan tanggungjawabnya tidak hanya pada ruang lingkup nasional akan tetapi juga ke ranah internasional. KAN mewakili Indonesia dengan badan akreditasi Negara lain dalam International Accreditation Forum (IAF), Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC).

Secara kredibilitas, KAN 17025 juga telah diakui oleh APAC (secara internasional) untuk mengakreditasi ISO/ IEC 17025, 17065, iso 15189, 17024, 17043 sejak tahun 2000.

Apakah KAN 17025 hanya menerima pelayanan akreditasi pada laboratorium?

Berdasarkan ruang lingkup dan tugas resmi yang dipertanggungjawabkan, jelas KAN hanya melayani akreditasi pada laboratorium. Tidak menerima pelatihan, konsultasi, dsb. Hanya saja terdapat layanan banding yang bisa diajukan oleh pemilik laboratorium di seluruh Indonesia dengan syarat:

  • Pihak laboratorium yang mengajukan banding pernah diaudit dan menerima hasilnya.
  • Proses pengajuan dilakukan maksimal sebulan setelah pihak laboratorium mendapat hasil audit. Artinya, sah-sah saja bila yang bersangkutan mengajukan 2 minggu/ kurang – setelah menerima hasil akreditasi.
  • Kedua belah pihak yakni pemilik/ pengurus laboratorium atau lembaga auditor harus bersedia atas pengajuan banding ini.

1 thought on “Mengenal KAN 17025, Pihak yang Bertanggungjawab Penuh Atas ISO di Indonesia”

  1. Pingback: Syarat Akreditasi Laboratorium KAN | GlobeConsulindo.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *